LPKN | Training Center

Detail Kegiatan LPKN Training Center

BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI TEKNIS TUGAS DAN WEWENANG PPK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PASCA TERBITNYA PERPRES NOMOR 46 TAHUN 2025 (Di lengkapi dengan simulasi, studi kasus, dan Simulasi Kerja)

Dibuat Oleh : Mitha | 04 Nov 2025


Jakarta, 21–22 Oktober 2025 — Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Teknis Tugas dan Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pasca Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di Hotel The Tavia Heritage, Jakarta, dengan menghadirkan fasilitator berpengalaman serta pembahasan yang komprehensif disertai simulasi kerja dan studi kasus nyata di lapangan.

Hari Pertama — Selasa, 21 Oktober 2025

Bimtek diawali dengan registrasi peserta pada pukul 07.30 – 08.00 WIB, dilanjutkan dengan acara pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dan pembacaan doa yang berlangsung secara khidmat. Suasana penuh semangat tampak dari seluruh peserta yang datang dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah.

Sesi pertama menghadirkan Emin Adhy Muhaemin, S.Si., M.Si, sebagai fasilitator dengan materi “Poin-Poin Penting dan Perubahan Strategis dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025”.
Materi ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai arah kebijakan baru dalam pengadaan barang/jasa, termasuk penyempurnaan prinsip efisiensi, transparansi, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Setelah rehat singkat, sesi dilanjutkan dengan Materi 2: Tugas dan Kewenangan PPK dalam Implementasi Perpres 46/2025.
Pada sesi ini, peserta diajak memahami secara mendalam fungsi dan tanggung jawab PPK dalam setiap tahapan pengadaan, termasuk aspek hukum dan administratif yang melekat dalam pelaksanaan kontrak.

Setelah istirahat dan makan siang, suasana pembelajaran semakin aktif dengan Materi 3 dan 4, yaitu:

  • “Tata Laksana Tugas PPK dalam Perencanaan dan Persiapan Pengadaan”, serta

  • “Tata Laksana Tugas PPK dalam Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia.”

Kedua sesi ini memperkaya pemahaman peserta tentang penyusunan rencana umum pengadaan, analisis kebutuhan, serta mekanisme pemilihan penyedia secara efektif sesuai prinsip akuntabilitas publik.

Menjelang sore, peserta mengikuti sesi penutup hari pertama dengan Materi 5: Tata Laksana Tugas PPK dalam Pelaksanaan Kontrak dan Serah Terima.
Materi ini disampaikan secara interaktif melalui simulasi kerja, di mana peserta mempraktikkan skenario penyelesaian masalah kontrak dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan agar tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.

Hari Kedua — Rabu, 22 Oktober 2025

Hari kedua dibuka dengan semangat baru oleh Dr. Indrani Dharmayanti, SP., M.Si., yang membawakan Materi 6: Tata Laksana Tugas dan Kewenangan PPK dalam Penyelenggaraan Swakelola serta Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan.
Peserta diajak memahami aspek strategis pengadaan melalui mekanisme swakelola, serta batasan dan pengecualian yang diatur dalam Perpres 46/2025. Diskusi interaktif membuat suasana kelas menjadi dinamis dan sarat dengan pertukaran pengalaman antar peserta.

Setelah istirahat singkat, sesi dilanjutkan dengan Materi 7: Strategi PPK dalam Implementasi Produk Dalam Negeri (PDN) dan Pengendalian TKDN dalam Kontrak, yang dibawakan oleh Ir. Raymon Budi Hermanto, S.T., M.H., CCMS.
Materi ini menekankan pentingnya peran PPK dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan memperkuat daya saing industri nasional melalui implementasi kontrak yang berpihak pada produk lokal.

Acara kemudian ditutup secara resmi oleh panitia LPKN dengan suasana penuh keakraban dan komitmen dari seluruh peserta untuk menerapkan ilmu yang diperoleh di instansi masing-masing.
Sebagai lembaga pelatihan berakreditasi A dari LKPP, LPKN kembali menunjukkan konsistensinya dalam memberikan pembinaan kompetensi aparatur pemerintah melalui metode pelatihan yang interaktif, aplikatif, dan relevan dengan kebijakan terbaru.

Kegiatan Terkait :