LPKN | Training Center

Detail Kegiatan LPKN Training Center

Bimbingan Teknis Implementasi Teknis Tugas dan Wewenang KPA, PPK, dan PPTK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pasca Terbitnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Dibuat Oleh : Mitha | 30 Okt 2025


Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema “Implementasi Teknis Tugas dan Wewenang KPA, PPK, dan PPTK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pasca Terbitnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025.”
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, tanggal 22 hingga 23 Oktober 2025 di Hotel Horison Samarinda, dan diikuti oleh para pejabat serta aparatur dari berbagai instansi pemerintah daerah yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Hari Pertama – Rabu, 22 Oktober 2025

Kegiatan diawali dengan registrasi peserta dan persiapan panitia pada pukul 08.30 WIB, diikuti dengan pembukaan acara yang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa.

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan Materi 1 berjudul “Poin-Poin Penting dan Perubahan Strategis dalam Perpres No. 46 Tahun 2025”, yang memberikan pemahaman mendalam mengenai arah kebijakan baru pemerintah dalam tata kelola pengadaan nasional.

Sesi berikutnya membahas “Tugas dan Kewenangan PPK dalam Implementasi Perpres 46/2025”, yang berlangsung interaktif dengan berbagai studi kasus dari lapangan. Setelah istirahat siang, peserta kembali melanjutkan pembahasan lanjutan terkait tugas PPK dalam perencanaan dan persiapan pengadaan, yang disampaikan secara sistematis dan aplikatif.

Menjelang sore, peserta mendapatkan pemaparan penting terkait “Tata Laksana Tugas PPK dalam Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia”, yang menjadi fokus utama dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas pada proses pengadaan.

Hari Kedua – Kamis, 23 Oktober 2025

Hari kedua dibuka dengan materi lanjutan mengenai “Pelaksanaan Kontrak dan Serah Terima”, di mana peserta diberikan arahan praktis dalam mengelola kontrak pengadaan secara efektif dan sesuai regulasi terbaru.

Kegiatan berlanjut dengan pembahasan “Tugas dan Kewenangan PPK dalam Penyelenggaraan Swakelola serta Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan”, memberikan pemahaman komprehensif mengenai ruang lingkup tanggung jawab PPK di berbagai skenario pengadaan.

Setelah sesi istirahat siang, peserta mengikuti materi terakhir bertajuk “Strategi PPK dalam Implementasi Produk Dalam Negeri (PDN) dan Pengendalian TKDN dalam Kontrak”, yang menekankan pentingnya keberpihakan terhadap produk dalam negeri untuk memperkuat industri nasional.

Bimbingan Teknis ini dipandu oleh Ir. H. Salman Lumoindong, M.M, salah satu Fasilitator Ahli Pengadaan ToT LKPP yang berpengalaman dalam memberikan pelatihan teknis di bidang pengadaan.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, evaluasi, serta penyerahan sertifikat kepada para peserta.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi para KPA, PPK, dan PPTK dalam memahami serta menerapkan peraturan terbaru, sehingga dapat menciptakan tata kelola pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, efisien, dan berintegritas.

Kegiatan Terkait :