LPKN | Training Center

Detail Kegiatan LPKN Training Center

BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI TEKNIS TUGAS DAN WEWENANG PPK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PASCA TERBITNYA PERPRES NOMOR 46 TAHUN 2025 (Di lengkapi dengan simulasi, studi kasus, dan Simulasi Kerja)

Dibuat Oleh : Mitha | 15 Jul 2025


Jakarta, 10-11 Juli 2025 — Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kapasitas pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Teknis Tugas dan Wewenang PPK, yang dilaksanakan secara intensif selama dua hari, pada 10–11 Juli 2025 di Hotel The Tavia Heritage, Jakarta.

Kegiatan ini menjadi sangat relevan dan strategis seiring dengan telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang membawa berbagai perubahan penting dalam sistem pengadaan nasional. Kegiatan ini juga diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, staf perencana, hingga auditor internal.

Fokus pada Perubahan Strategis dan Simulasi Teknis

Dibuka pada Kamis pagi, kegiatan dimulai dengan sambutan hangat dari panitia dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Suasana nasionalisme dan semangat profesionalisme pun langsung terasa. Materi pertama membahas secara mendalam poin-poin penting serta perubahan strategis dalam Perpres No. 46 Tahun 2025, yang disampaikan secara komprehensif oleh Dr. H. Fahrurrazi, M.Si., CCMS — fasilitator utama sekaligus pakar senior pengadaan nasional.

Sesi berikutnya secara bertahap membahas tugas dan kewenangan PPK dalam perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan. Tidak hanya bersifat teoritis, peserta juga diajak mengikuti simulasi kerja, studi kasus, dan diskusi interaktif yang memperkuat pemahaman dan kesiapan dalam mengimplementasikan regulasi baru di lapangan.

Hari Kedua: Sorotan pada Swakelola, TKDN, dan PDN

Memasuki hari kedua, peserta difokuskan pada tugas dan kewenangan PPK dalam pelaksanaan swakelola, serta pada pengadaan barang/jasa yang dikecualikan. Selain itu, topik penting yang mendapat perhatian adalah strategi implementasi produk dalam negeri (PDN) serta pengendalian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kontrak, sejalan dengan arahan nasional untuk meningkatkan daya saing industri lokal.

Sesi demi sesi berlangsung dinamis, diselingi dengan sesi tanya jawab yang menunjukkan antusiasme tinggi dari para peserta. Banyak peserta menyampaikan apresiasi atas penyampaian materi yang mudah dipahami dan sangat aplikatif.

Kegiatan Terkait :