LPKN | Training Center

Detail Kegiatan LPKN Training Center

BIMBINGAN TEKNIS Pelaksanaan Jasa Konstruksi dan Implementasi e-Katalog Konstruksi Versi 6 Terbaru Berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 (Tender, Seleksi, Pengadaan Langsung, Swakelola, e-Katalog, dan e-Purchasing

Dibuat Oleh : Mitha | 06 Mar 2026


Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah serta para praktisi pengadaan dalam pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi, Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Jasa Konstruksi dan Implementasi e-Katalog Konstruksi Versi 6 Terbaru Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada 05 – 06 Maret 2026 bertempat di The Tavia Heritage Hotel Jakarta, dan diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah, unit kerja pengadaan barang/jasa, serta pihak terkait yang ingin memperdalam pemahaman mengenai kebijakan terbaru dalam pengadaan konstruksi.

Kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi kebijakan pengadaan jasa konstruksi serta penggunaan Katalog Elektronik Sektor Konstruksi Versi 6, yang merupakan salah satu inovasi pemerintah dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pada hari pertama, Kamis 05 Maret 2026, kegiatan dimulai dengan registrasi peserta dan persiapan panitia pada pukul 07.30 – 08.00 WIB. Setelah seluruh peserta hadir, kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan resmi yang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya serta pembacaan doa sebagai bentuk harapan agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh peserta.

Materi pertama yang disampaikan pada hari pertama adalah Kebijakan Umum Katalog Elektronik Sektor Konstruksi Versi 6. Pada sesi ini peserta mendapatkan pemahaman mengenai latar belakang pengembangan katalog elektronik sektor konstruksi, tujuan implementasi sistem tersebut, serta peran katalog elektronik dalam mendukung proses pengadaan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Selanjutnya peserta memperoleh materi mengenai Tata Cara Pencantuman Produk dalam Katalog Elektronik Sektor Konstruksi. Dalam sesi ini dijelaskan berbagai tahapan yang harus dilalui oleh penyedia jasa konstruksi untuk dapat mencantumkan produk atau layanan mereka dalam sistem katalog elektronik. Narasumber juga menjelaskan persyaratan administratif, teknis, serta prosedur verifikasi yang harus dipenuhi agar produk dapat terdaftar secara resmi dalam katalog elektronik pemerintah.

Setelah sesi diskusi dan istirahat sejenak, kegiatan dilanjutkan dengan materi Prosedur E-Purchasing pada Katalog Elektronik Sektor Konstruksi. Materi ini menjadi salah satu pembahasan utama dalam kegiatan bimbingan teknis, karena e-purchasing merupakan mekanisme yang banyak digunakan oleh instansi pemerintah dalam melakukan pengadaan barang dan jasa secara lebih efisien. Peserta diberikan pemahaman mengenai tahapan proses e-purchasing, mulai dari pencarian produk, pemilihan penyedia, hingga proses transaksi dan pelaksanaan kontrak.

Setelah waktu istirahat dan makan siang, kegiatan dilanjutkan dengan sesi simulasi dan praktik aplikasi. Pada sesi ini peserta diberikan kesempatan untuk mempraktikkan secara langsung penggunaan sistem katalog elektronik konstruksi, mulai dari proses pencarian produk hingga pelaksanaan transaksi pengadaan melalui sistem tersebut. Melalui praktik ini peserta diharapkan dapat memahami secara lebih aplikatif bagaimana implementasi e-katalog dalam proses pengadaan di instansi masing-masing.

Memasuki hari kedua kegiatan pada Jumat, 06 Maret 2026, peserta kembali mengikuti rangkaian materi yang berfokus pada implementasi kebijakan pengadaan jasa konstruksi berdasarkan regulasi terbaru. Materi pertama pada hari kedua adalah Pengadaan Jasa Konstruksi Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang disampaikan oleh Antonius Lambok Sihombing sebagai fasilitator kegiatan. Dalam sesi ini peserta mendapatkan pemahaman mengenai perubahan kebijakan pengadaan jasa konstruksi yang diatur dalam Perpres tersebut, termasuk mekanisme tender, seleksi, pengadaan langsung, serta metode pengadaan lainnya yang dapat digunakan dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah.

Selanjutnya peserta mengikuti sesi Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025 yang disampaikan oleh Hilman Fazri, S.H. dari LKPP. Pada sesi ini dibahas secara rinci mengenai tahapan pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi, mulai dari proses perencanaan hingga penetapan penyedia jasa konsultansi. Narasumber juga menjelaskan berbagai aspek penting yang perlu diperhatikan agar proses pengadaan jasa konsultansi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Setelah sesi istirahat siang, kegiatan dilanjutkan dengan materi Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025. Pada sesi ini peserta memperoleh pemahaman mengenai tahapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pengendalian pekerjaan, hingga aspek pengawasan yang perlu dilakukan agar pelaksanaan proyek konstruksi dapat berjalan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta terlihat sangat antusias mengikuti setiap sesi yang disampaikan oleh para narasumber. Diskusi interaktif menjadi bagian penting dalam kegiatan ini, di mana peserta dapat menyampaikan berbagai pertanyaan serta berbagi pengalaman terkait implementasi pengadaan konstruksi di instansi masing-masing.

Melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Jasa Konstruksi dan Implementasi e-Katalog Konstruksi Versi 6 ini, LPKN berharap para peserta dapat meningkatkan pemahaman serta keterampilan dalam melaksanakan pengadaan jasa konstruksi sesuai dengan regulasi terbaru. Dengan pemahaman yang baik mengenai kebijakan pengadaan serta pemanfaatan teknologi seperti katalog elektronik, diharapkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen LPKN sebagai lembaga yang telah terakreditasi A oleh LKPP dalam mendukung peningkatan kompetensi para praktisi pengadaan di Indonesia. Melalui berbagai program pelatihan dan bimbingan teknis yang diselenggarakan secara berkelanjutan, LPKN terus berupaya memberikan kontribusi dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang profesional dan berintegritas.

Kegiatan Terkait :