BIMBINGAN TEKNIS Penghitungan dan Penerapan TKDN Pasca Berlaku Perpres 46 Tahun 2025 serta Permenperin No 35 Tahun 2025 pada Proses Pengadaan Barang/Jasa
Dibuat Oleh : Mitha | 09 Feb 2026
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kapasitas aparatur dan praktisi pengadaan barang/jasa melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penghitungan dan Penerapan TKDN Pasca Berlaku Perpres 46 Tahun 2025 serta Permenperin No. 35 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 05–06 Februari 2026 bertempat di The Tavia Heritage Hotel Jakarta, dan diikuti oleh para pejabat pengadaan, PPK, Pokja Pemilihan, auditor, serta perwakilan BUMN/BUMD dari berbagai instansi di Indonesia.
Bimtek ini menjadi sangat strategis mengingat terbitnya regulasi terbaru yang memperkuat kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) serta kewajiban pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hari Pertama: Penguatan Regulasi dan Penghitungan TKDN
Kegiatan diawali dengan registrasi peserta pada pukul 07.30 WIB, dilanjutkan dengan pembukaan resmi, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, serta pembacaan doa. Suasana berlangsung khidmat dan penuh semangat, mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung kemandirian industri nasional.
Materi pertama membahas Local Content Policy, yang mengupas secara komprehensif sejarah kebijakan konten lokal serta perkembangan regulasi terkait kebijakan lokal konten di Indonesia, baik di sektor pemerintahan maupun BUMN. Peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat industri dalam negeri melalui instrumen pengadaan.
Selanjutnya, sesi mengenai Penerapan Aturan PDN dan TKDN serta Jenis TKDN dan Sertifikasi menjadi fokus utama. Materi ini mencakup:
-
Jenis pengadaan PDN
-
Kewajiban penggunaan PDN
-
Jenis-jenis TKDN
-
Alur dan proses sertifikasi TKDN
-
Peran Lembaga Verifikasi Independen (LVI)
-
Dasar penghitungan TKDN
Diskusi berlangsung interaktif, terutama ketika membahas mekanisme sertifikasi dan tantangan verifikasi di lapangan.
Pada sesi siang, peserta mendalami praktik teknis melalui materi Menghitung TKDN dan BMP, meliputi:
-
Perhitungan TKDN Barang
-
Perhitungan TKDN Jasa
-
Perhitungan TKDN Barang dan Jasa
-
Perhitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)
Melalui studi kasus dan simulasi, peserta diajak memahami cara menghitung nilai TKDN secara akurat sesuai ketentuan terbaru. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan kritis terkait implementasi di instansi masing-masing.
Sebagai penutup hari pertama, dibahas materi Sanksi Penerapan TKDN, termasuk sanksi bagi LVI, pemilik sertifikat TKDN, hingga pejabat pengadaan. Sesi ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi guna menghindari konsekuensi administratif maupun hukum.
Materi hari pertama dipandu oleh Dr. Wawan Zulmawan, S.H., MBA., M.M., M.H., yang menyampaikan paparan secara sistematis, aplikatif, dan berbasis pengalaman praktis di bidang hukum dan pengadaan.
Hari Kedua: Implementasi P3DN di Setiap Tahapan Pengadaan
Memasuki hari kedua, pembahasan difokuskan pada implementasi P3DN di seluruh tahapan pengadaan barang/jasa.
Sesi pagi diawali dengan pembahasan penerapan P3DN pada tahap Perencanaan, termasuk identifikasi kebutuhan, pencarian informasi produk dalam negeri, serta penentuan target TKDN. Peserta diberikan pemahaman pentingnya perencanaan yang matang sebagai fondasi keberhasilan implementasi P3DN.
Selanjutnya, dibahas penerapan P3DN pada tahap:
-
Persiapan Pengadaan (penyusunan spesifikasi dan kontrak)
-
Persiapan Pemilihan (penyusunan dokumen pemilihan)
Materi ini menekankan bagaimana klausul dan spesifikasi teknis harus dirancang agar mendukung penggunaan produk dalam negeri tanpa melanggar prinsip persaingan sehat.
Pada sesi berikutnya, peserta mempelajari penerapan P3DN pada tahap:
-
Pemilihan Penyedia, termasuk evaluasi penawaran dan perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA)
-
Pelaksanaan Pekerjaan, meliputi finalisasi kontrak, monitoring, dan evaluasi capaian TKDN
-
Serah Terima Pekerjaan, termasuk perhitungan capaian TKDN dan penetapan sanksi apabila terjadi ketidaksesuaian
Hari kedua dipandu oleh Dr. Indrani Dharmayanti, SP., M.Si., yang menyampaikan materi secara komprehensif dan aplikatif. Peserta diajak memahami bahwa P3DN bukan hanya kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan industri nasional dan kemandirian ekonomi.

Kegiatan Terkait :
Jenis Kegiatan :
-
Kelas Online 629
-
Kelas Tatap Muka 723
5 Kegiatan Terpopuler :
22 Feb 2021 | 6486
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI HYPNOTHERAPY FUNDAMENTAL DAN ADVANCED HYPNOTHERAPY GELAR PROFESI / NON AKADEMIK (CH & CHT) DARI INDONESIAN BOARD OF HYPNOTHERAPY (IBH)
17 Feb 2021 | 3186
Pelatihan dan Sertifikasi (Full Online) Kompetensi Pelaksanaan Pelatihan Jarak Jauh – BNSP
26 Feb 2021 | 2785
Bimbingan Teknis Nasional – Online "Pembekalan Teknis Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Rangka Pelaksanaan Pengadaan Tahun Anggaran 2021 dan Penyiapan Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)" Gelombang 1
19 Feb 2021 | 2596
Bimbingan Teknis - Online Peningkatan Kompetensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021 (Pengelolaan, Pertanggungjawaban, dan Persiapan menghadapi Aud
23 Feb 2021 | 2259