LPKN | Training Center

Detail Kegiatan LPKN Training Center

Mekanisme Pembayaran Dalam PBJP Pada Pemerintah Daerah

Dibuat Oleh : Admin | 01 Jul 2024


Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) menyelenggarakan Kelas Online-Mekanisme Pembayaran Dalam PBJP Pada Pemerintah Daerah pada tanggal 24-27 Juni 2024 pukul 18.30 sampai dengan 120.30 WIB sebanyak 34 peserta terdaftar dari berbagai daerah dan berbagai instansi di Indonesia mengikuti kegiatan tersebut.

Sesi I pada Senin, 24 Juni 2024 kelas online dibuka oleh Moderator Mitha dari LPKN dan dimulai dengan lagu Indonesia Raya serta Mars LPKN. Kemudian dilanjutkan ole pemaparan materi yang dilakukan ole bapak Ika Gunawan, S.ST., M.E., Ak., CA. Materi yang dipaparkan: 

  • Dasar hukum pembayaran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (UU tentang Keuangan Negara, UU tentang Perbendaharaan Negara, PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, dan Permendari 77/2020 tentang Pengelolaan Keuda dan Peraturan LKPP tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ melalui penyedia);
  • Asas keuangan negara ;
  • Prinsip perbendaharaan;
  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
  • Sinkronisasi Tugas Pejabat Pembuat Komitmen dan PPTK di Pemda.

 

Sesi II- Sesi IV (25-27 Juni 2024) dilanjutkan dengan materi dari Narasumber Dr. H. Fahrurrazi, Msi, CCMs. dengan materi : 

Penyampaian Materi (Sesi 2):

  • Penerbitan SPPBJ, Perselisihan Pendapat Hasil Pemilihan;
  • Pembuatan Komitmen, Perjanjian/Kontrak Pengadaan Barang/jasa Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ), Penetapan Keputusan;
  • Penandatanganan Kontrak;
  • Bagan alir mekanisme pembayaran tagihan;
  • Jenis pembayaran;
  • Menguji Kelengkapan Dokumen Tagihan.

Penyampaian Materi (Sesi 3):

  • Bukti kelengkapan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
  • Kelengkapan Dokumen Pengadaan bahan rapat;
  • Kelengkapan dokumen perjalanan dinas;
  • Menguji kebenaran perhitungan tagihan (nilai tagihan sesuai dan benar perhitungannya, dan sesuai alokasi pagu yang dianggarkan);
  • menguji kebenaran data penerima pembayaran (nama penerima, alamat, nama bank dan nomor rekening penerima);
  • menguji kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dengan barang yang diterima;
  • menguji kebenaran keabsahan serta akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih;
  • Alur Penerbitan SPP LS, UP, dan GUP;
  • Menatausahakan dokumen bukti dalam rangka penerbitan SPP;
  • Melaporkan dan menyerahkan pekerjaan kepada PA/KPA;

Penyampaian Materi (Sesi IV):

  • Uang Muka dan alur pengajuan uang muka;
  • Perhitungan pembayaran Prestasi Pekerjaan;
  • Pembayaran Prestasi Pekerjaan secara Bulanan;
  • Pembayaran Pekerjaan secara Termin;
  • Pembayaran Prestasi Pekerjaan secara Sekaligus;
  • Pembayaran sebelum prestasi pekerjaan diterima/terpasang;
  • Bagan Alit Pengajuan Pembayaran Prestasi Pekerjaan;
  • Bagan Alir Pengembalian Jaminan Pemeliharaan;
  • Penghentian Kontrak;
  • Tindak Lanjut Pemutusan Kontrak.

 

Demikian semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi semua yang terlibat.

Kegiatan Terkait :