LPKN | Training Center

Detail Kegiatan LPKN Training Center

Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi dan Karir Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025 Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023

Dibuat Oleh : Mitha | 14 Jan 2026


Jakarta, 10 Januari 2026 — Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) sukses menyelenggarakan Kelas Online Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi dan Karier ASN Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan pada Jumat, 10 Januari 2026, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB, dan dilaksanakan secara daring sehingga dapat diikuti oleh peserta dari berbagai instansi dan daerah di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya pengembangan kompetensi ASN secara terencana, berkelanjutan, dan selaras dengan kebutuhan organisasi serta tantangan birokrasi modern.

Pembukaan Kegiatan

Acara diawali dengan sesi registrasi peserta pada pukul 09.30–10.00 WIB, diikuti oleh pembukaan resmi yang berlangsung khidmat dan tertib. Rangkaian pembukaan meliputi menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars LPKN, pembacaan doa, serta perkenalan profil narasumber oleh moderator.

Suasana pembukaan mencerminkan komitmen bersama dalam membangun ASN yang kompeten, adaptif, dan berintegritas melalui perencanaan pengembangan karier yang terstruktur.

Penyampaian Materi Sesi I

Memasuki sesi inti pertama pada pukul 10.10–12.00 WIB, peserta mendapatkan pemaparan materi yang komprehensif dan aplikatif dari narasumber utama, Drs. Harun Arsyad, SH., M.H. Dalam sesi ini, narasumber mengulas secara mendalam mengenai:

  1. Dasar Hukum Pengembangan Kompetensi ASN, sebagai landasan yuridis dalam penyusunan rencana pengembangan;

  2. Transformasi Pengembangan Kompetensi, yang menyoroti perubahan paradigma pengelolaan SDM ASN di era reformasi birokrasi;

  3. Perencanaan Pengembangan Kompetensi, yang menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan kompetensi individu dan organisasi.

Penyampaian materi dilakukan secara sistematis dan interaktif, sehingga peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga memperoleh gambaran implementatif yang dapat diterapkan di instansi masing-masing.

Penyampaian Materi Sesi II

Setelah jeda istirahat, kegiatan dilanjutkan dengan Sesi II pada pukul 12.00–15.00 WIB, yang kembali dipandu oleh Drs. Harun Arsyad, SH., M.H. Sesi ini berfokus pada aspek lanjutan dari perencanaan karier ASN, meliputi:

  1. Rencana Penempatan Kembali (Redeployment) ASN berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi;

  2. Rencana Monitoring dan Evaluasi, guna memastikan efektivitas pengembangan kompetensi dan keberlanjutan program.

Dalam sesi ini, peserta diajak untuk memahami pentingnya monitoring dan evaluasi sebagai instrumen strategis dalam memastikan pengembangan karier ASN berjalan selaras dengan target kinerja dan visi organisasi.

Penutupan

Kegiatan ditutup secara resmi pada pukul 15.00 WIB oleh moderator. Penutupan menandai berakhirnya rangkaian kelas online yang tidak hanya memberikan wawasan teoretis, tetapi juga memperkuat pemahaman praktis peserta dalam menyusun Rencana Pengembangan Kompetensi dan Karier ASN Tahun 2025.

Harapan dan Tindak Lanjut

Melalui kegiatan ini, LPKN berharap para peserta mampu menyusun perencanaan pengembangan kompetensi dan karier ASN secara lebih terarah, berbasis regulasi, dan berorientasi pada peningkatan kinerja birokrasi. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen LPKN dalam mendukung reformasi birokrasi dan pembangunan SDM aparatur yang profesional, kompeten, dan berdaya saing.

LPKN akan terus menghadirkan program-program edukatif dan strategis guna mendukung ASN dalam menghadapi tantangan pemerintahan modern serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan.

Kegiatan Terkait :