LPKN | Training Center

Detail Kegiatan LPKN Training Center

Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab POKJA PEMILIHAN dan PEJABAT PENGADAAN dalam Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Dilengkapi Penjelasan Peraturan Lembaga Nomor 2 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2

Dibuat Oleh : Mitha | 21 Ags 2025


Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali sukses menyelenggarakan kelas online tematik dengan topik “Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab POKJA Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dalam Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025”. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 26 Juli 2025 pukul 08.30–15.00 WIB, diikuti ratusan peserta dari berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta para praktisi pengadaan di seluruh Indonesia.

Kelas ini menjadi sangat penting mengingat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 baru saja diterbitkan dan membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk mendukung pemahaman yang komprehensif, LPKN menghadirkan narasumber berpengalaman di bidangnya, yakni Emin Adhy Muhaemin dan Dr. Fahrurrazi, M.Si., CCMS, yang telah lama berkecimpung dalam regulasi, kebijakan, dan pelaksanaan teknis pengadaan.

Pembukaan

Acara dimulai pukul 08.00 WIB dengan sesi registrasi peserta, dilanjutkan dengan pembukaan resmi pada pukul 08.30 WIB. Dalam pembukaan, panitia mengajak seluruh peserta menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Mars LPKN sebagai penyemangat kebersamaan. Setelah itu, doa bersama dipanjatkan agar kegiatan berjalan lancar. Moderator juga memperkenalkan profil singkat narasumber yang akan mengisi kelas.

Sesi I – Pemahaman Regulasi dan Kerangka Kebijakan

Sesi pertama (08.40 – 10.00 WIB) menghadirkan Emin Adhy Muhaemin dengan topik “Pemahaman Regulasi dan Kerangka Kebijakan”.
Dalam paparannya, beliau mengulas poin-poin penting perubahan regulasi yang tertuang dalam Perpres 46/2025. Selain itu, dibahas pula peraturan turunan yang menjadi pedoman teknis, antara lain:

  • Peraturan Lembaga LKPP Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur pedoman pelaksanaan PBJP melalui penyedia dengan mekanisme penunjukan langsung, khususnya untuk program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan bantuan presiden.

  • Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025, yang memberikan penjelasan teknis mengenai masa transisi implementasi Perpres 46/2025.

Para peserta menyambut materi ini dengan antusias, karena menjadi pijakan penting untuk memahami arah kebijakan pengadaan terkini.

Sesi II – Tugas, Tanggung Jawab, dan Tata Laksana Pokja & Pejabat Pengadaan

Sesi kedua (10.00 – 12.00 WIB) dipandu oleh Dr. Fahrurrazi, M.Si., CCMS, yang membawakan materi tentang peran strategis Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan. Beliau menekankan pentingnya memahami tugas, kewenangan, serta kedudukan Pokja dan Pejabat Pengadaan dalam kerangka kelembagaan pengadaan.

Dr. Fahrurrazi menjelaskan bagaimana regulasi terbaru menegaskan peran Pokja Pemilihan tidak hanya sebatas teknis, tetapi juga sebagai bagian dari sistem pengembangan SDM pengadaan yang profesional. Materi ini membuka wawasan peserta tentang pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas.

Sesi III – Pelaksanaan Tugas Secara Teknis

Setelah istirahat siang, acara dilanjutkan pukul 12.00 – 15.00 WIB dengan Sesi III yang juga disampaikan oleh Dr. Fahrurrazi, M.Si., CCMS. Materi difokuskan pada implementasi teknis pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan, meliputi:

  • Tata laksana tugas dalam tahap persiapan pemilihan penyedia, mulai dari penyusunan dokumen hingga mekanisme evaluasi.

  • Tata laksana dalam tahap pelaksanaan pemilihan penyedia, yang menuntut ketelitian, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi baru.

Peserta mendapatkan contoh-contoh kasus praktis yang sering muncul dalam proses pemilihan penyedia, sehingga sesi ini terasa aplikatif dan relevan dengan tantangan nyata di lapangan.

Penutupan

Kegiatan ditutup oleh moderator pada pukul 15.00 WIB. Para peserta menyampaikan apresiasi atas materi yang disajikan dengan lugas, interaktif, dan mudah dipahami. Kelas online ini berhasil memberikan gambaran menyeluruh mengenai perubahan regulasi serta peran strategis Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan.

Kesimpulan

Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta mampu:

  1. Memahami substansi perubahan Perpres 46/2025 beserta regulasi turunannya.

  2. Mengetahui secara detail tugas, tanggung jawab, dan tata laksana Pokja serta Pejabat Pengadaan.

  3. Menerapkan pengetahuan teknis dalam menjalankan peran mereka secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi terbaru.

LPKN terus berkomitmen untuk menghadirkan kelas-kelas pelatihan yang relevan, mendukung peningkatan kompetensi SDM pengadaan, serta mendorong terciptanya tata kelola pengadaan barang/jasa yang lebih baik di Indonesia.

Kegiatan Terkait :